Otomotif

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

35
×

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang dimaksud mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan inovasi menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang tersebut ditempatkan di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang dimaksud aktif, berikut ini beberapa orang dokumen yang mana harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau menambah masa berlaku SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah dan juga pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani lalu rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah dilakukan menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan di nomor 08118165165 atau program mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, tim melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tak melampirkan, maka pengecekan direalisasikan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, sewaktu SIM telah terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang dalam tahap 1 bukan bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengemukakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung acara rehab/cicilan iuran.

Tak semata-mata itu, bagi partisipan BPJS yang digunakan menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM