Berita

Lima Mobil Milik I Wayan Suparta yang digunakan Disita 10 Anggota Polres Klunkung Belum Dikembalikan

38
×

Lima Mobil Milik I Wayan Suparta yang digunakan Disita 10 Anggota Polres Klunkung Belum Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza menyatakan, selain mendapat dugaan penyiksaan hingga menciptakan gendang telinga kiri Suparta alami cacat permanen, lima unit kendaraan milik I Wayan Suparta yang tersebut disita oleh 10 anggota Polres Klungkung hingga ketika ini belum dikembalikan.

“Bahkan hingga sampai detik ini, barang milik klien kami juga belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. Dan juga hingga sampai pada waktu ini pihak kepolisian tidaklah memberikan informasi atau klarifikasi apapun perihal barang yang disita,” ucap beliau pada kantor Komnas HAM, pada Kamis 18 Juli 2024.

Kata Yahya, penggeledahan yang tersebut dijalankan 10 anggota polisi ini tidak ada disertai surat izin oleh hakim setempat, sehingga ia berpendapat bahwa hal yang disebutkan melanggar KUHAP tentang prosedur penyitaan barang bukti.

“Di situ polisi menunggu, sewaktu klien kami pulang, itu polisi segera geledah rumah tanpa menunjukan surat izin untuk melakukan penggeledahan dari hakim setempat,” ujar Yahya.

Dari lima mobil yang disita, menurut Yahya nilai yang dimaksud ditaksir itu senilai beratus-ratus jt hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, Yahya menjelaskan kliennya ini berprofesi sebagai penyedia penyewaan mobil lalu jual beli mobil bekas.

“Aset yang digunakan kita lihat dari kelima mobil yang disebutkan kisarannya kemungkinan besar bisa saja sekitar banyak jt bahkan hingga miliaran, begitu,” tutur dia.

Selain itu, kata dia, sampai ketika ini pihak keluarga belum mendapat surat panggilan kesaksian, surat penangkapan, surat penggeledahan, lalu surat penyitaan barang.

Kepala Sektor Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, persoalan hukum ini sedang di proses. 

“Bila anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum dan juga atau tidaklah profesional pada penyelenggaraan tugas, pasti akan dilaksanakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang digunakan berlaku,” kata Jansen saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024. 

Dia juga meminta-minta untuk bukan mendengarkan penjelasan dari satu pihak saja. “Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya,” tuturnya. Jansen meyakinkan prosesnya akan berjalan dengan baik. 

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Artikel ini disadur dari Lima Mobil Milik I Wayan Suparta yang Disita 10 Anggota Polres Klunkung Belum Dikembalikan