Otomotif

Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024

30
×

Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024

Sebarkan artikel ini
Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024

DKI Jakarta – eksekutif menargetkan pembentukan lembaga pengawas keamanan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Informasi Pribadi (PDP) selesai pada kuartal III 2024.

Direktur Pengendalian Program Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan lembaga pengawas PDP telah selesai.

"Soal kajiannya, sebagai drafting Perpres sudah ada ada, harusnya (lembaga pengawas) sesuai target dalam Q3 ini selesai," kata Teguh di dalam Kantor Kementerian Komunikasi serta Informatika, DKI Jakarta Pusat, Jumat.

Teguh menyampaikan bahwa ada tiga opsi pembentukan lembaga pengawas PDP berdasarkan kajian.

Opsi pertama, lembaga pengawas PDP berupa lembaga independen yang mana segera bertanggung jawab dan  melaporkan pekerjaannya segera untuk presiden.

Pilihan yang digunakan kedua, lembaga pengawas PDP dilekatkan pada lembaga yang dimaksud telah ada. Dalam hal ini, Teguh menjelaskan, sanggup saja lembaga yang mana sudah ada ada diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan berkenaan dengan pelindungan data pribadi.

Opsi yang dimaksud terakhir, lembaga pengawas PDP berada di dalam bawah naungan presiden tetapi bekerja serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Itu adalah beberapa opsi serta nantinya Presiden akan memutuskan kira-kira opsi terbaiknya seperti apa untuk lembaga PDP ini," kata Teguh.

Kementerian Komunikasi serta Informatika sebelumnya berusaha mencapai peraturan tentang pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi sanggup selesai pada kuartal kedua 2024.

Lembaga pengawas pelindungan data pribadi menurut undang-undang bertugas untuk menetapkan kebijakan dan juga strategi pelindungan data pribadi juga melakukan penegakan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Informasi Pribadi akan diberlakukan sepenuhnya mulai Oktober 2024, dua tahun setelahnya undang-undang disahkan.

 

Artikel ini disadur dari Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024