Berita

Polisi Sita 675 Motor Honda yang mana Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Hal ini Kronologi Kasusnya

38
×

Polisi Sita 675 Motor Honda yang mana Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Hal ini Kronologi Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Bareskim Mabes Polri mengungkap jaringan internasional persoalan hukum tindakan pidana fidusia atau pengalihan hak kepemilikan, penipuan, sekaligus penadahan kendaraan bermotor. Bersama tujuh terperiksa yang dimaksud sudah ditetapkan, sebanyak-banyaknya 675 sepeda gowes motor disita sebagai barang bukti. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menerangkan bahwa persoalan hukum itu bermula dari laporan masyarakat. “Ada tempat yang tersebut digunakan menampung banyak motor tanpa dokumen,” ujar Djuhandhani, Kamis 18 Juli 2024.

Tempat yang dimaksud adalah sebuah gudang pada bilangan Kelapa Gading, Ibukota Utara. Polisi membuktikan laporan dari komunitas itu pada 29 Januari 2024. Setelah dikerjakan penyelidikan tambahan lanjut, ternyata didapati ada sebagian gudang lain yang dimaksud sejenis dalam wilayah Jawa Barat.

Gudang-gudang itu menampung banyak kendaraan beroda dua motor jenis Honda Beat, Scoopy, kemudian Vario yang hendak diekspor. Ada juga yang digunakan telah termuat pada kontainer ke Tanjung Priok. “Kami kemudian memohon Kantor Pelayanan Utama Bea lalu Cukai tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor terhadap kontainer berisi kendaraan itu,” ujar Djuhandhani.

Kepala Area Penindakan juga Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Agung Widodo, memaparkan kalau pihaknya dengan segera menindak lanjutinya. Hasil pemeriksaan mengungkap pada akhir Januari itu ada tiga pengajuan ekspor menghadapi nama PT Wellington Area Nusantara. Masing-masing berisi 70 motor tanpa dokumen, sehingga total ada 210 unit motor.

“Setelah itu, izin ekspor ketiganya pun dibatalkan kemudian 210 unit motor telah diserahterimakan untuk Bareskim pada 14 Maret 2024,” kata Agung.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan juga atau Penipuan dan juga atau Penggelapan kemudian atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, DKI Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Polisi serta Bea Cukai menemukan ada perusahaan selain Wellington yang dimaksud terlibat di jaringan fidusia dan juga penadah motor internasional tersebut. Namun, dia belum mendetailkannya dengan alasan masih di tahapan penyelidikan.

Total ada 675 motor senilai Mata Uang Rupiah 826 miliar yang disita polisi pada tindakan hukum ini. Selain 210 yang mana berasal dari penyitaan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, sisanya diangkut dari gudang di Kelapa Gading, Padalarang, Bandung, Cimahi, serta Cihampelas. Disebutkan, jumlah total itu merupakan akumulasi kejahatan yang diwujudkan dari Februari 2021 lalu.

Polisi telah dilakukan menetapkan tujuh terperiksa terdiri dari NT juga ATH yang digunakan berperan sebagai debitor, WRJ kemudian HS sebagai penadah, FI sebagai pencari penadah, HM pencari debitur, serta WS sebagai eksportir. Mereka disangka sudah pernah menyebabkan kerugian negara menghadapi hilangnya nilai pajak juga lainnya yang mana mencapai Rupiah 94 miliar.

Sejumlah terperiksa dihadirkan ketika Forum Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia serta atau Penipuan kemudian atau Penggelapan kemudian atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Slog Polri, Cipinang, DKI Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean

“Modus yang digunakan dengan memanfaatkan kemudahan tahapan pengajuan leasing (sewa guna) dengan memanfaatkan data seseorang untuk mengajukan leasing motor ke dealer resmi,” kata Djuhandhani menambahkan. Setelah itu, motor akan berpindah tangan dari debitor ke pihak perantara untuk selanjutnya diberikan ke penadah.

Diterangkannya, leasing berbeda dengan kredit motor oleh sebab itu leasing tidaklah selalu berakhir dengan hak kepemilikan. Penyebabnya, identitas pemohon kerap kali menggunakan data pemukim lain, sehingga pihak leasing mengalami kesulitan untuk menagih sisa tanggungan motor tersebut. “Tindakan ini direalisasikan terhadap dealer-dealer yang tersebut ada di Pulau Jawa.” 

Para pelaku rata-rata mengeluarkan uang untuk tiap motor sebesar Rupiah 5-8 juta. Kemudian, pada waktu telah terkumpul berjumlah 100 unit, motor-motor itu akan diekspor ke mancanegara dengan nilai tukar lebih tinggi tinggi, menyesuaikan biaya ke negara pengimpor. “Ada lima negara yang digunakan berubah jadi tujuan ekspor mereka, Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan lalu Nigeria.”

Artikel ini disadur dari Polisi Sita 675 Motor Honda yang Ditilep dari Dealer untuk Diekspor, Ini Kronologi Kasusnya