Internasional

RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Warga

39
×

RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Warga

Sebarkan artikel ini
RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Warga

JAKARTA – Ketua DPR, Puan Maharani mengungkap alasan yang mana menciptakan pihaknya sampai pada waktu ini tak kunjung menyebabkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) sampai ke Rapat Paripurna untuk disahkan berubah menjadi UU. Diketahui, RUU MK ini sebelumnya sudah pernah disetujui pada pembahasan tingkat I pada Komisi III DPR.

Kendati demikian, RUU yang dimaksud sekarang menuai pro kontra pada berada dalam masyarakat. Puan pun menyadari hal yang disebutkan sehingga DPR akan terlebih dahulu mendengar aspirasi seluruh elemen penduduk terhadap RUU MK ini.

“Nanti kita denger dulu ke lapangan itu seperti apa. Yang pasti, saya akan mengamati dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan juga lain sebagainya,” ujar Puan pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Oleh karenanya, pimpinan DPR tidaklah ingin menghadirkan RUU MK ke di program pembahasan pada Rapat Paripurna sebelum mendapat masukan dari masyarakat.

“Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak ada akan bermanfaat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR kemudian pemerintah yang dimaksud diwakili Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju menyebabkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan berubah jadi undang-undang.

Kesepakatan tercapai di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Hari Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang tersebut menjadi pemimpin rapat meminta-minta persetujuan dari anggotanya dan juga Menko Polhukam menghadapi kesimpulan RUU MK tersebut.

“Kami memohonkan persetujuan untuk anggota Komisi III kemudian pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Taraf II pada Rapat Paripurna?” tanya Adies.

Artikel ini disadur dari RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Masyarakat