Lifestyle

BCL Lakukan Umrah Untuk Mendiang Ashraf Sinclair, Begini Syarat dan juga Ketentuannya

7
×

BCL Lakukan Umrah Untuk Mendiang Ashraf Sinclair, Begini Syarat dan juga Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BCL Lakukan Umrah Untuk Mendiang Ashraf Sinclair, Begini Syarat lalu juga Ketentuannya

Nadineworldwide.com – Penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL diketahui melewatkan momen pergantian tahun dengan melakukan ibadah umrah bersatu Tiko Aryawardhana serta putranya, Noah Sinclair.

Dan tak belaka beribadah umrah untuk dirinya sendiri, BCL juga ternyata melakukan badal umrah untuk mendiang Ashraf Sinclair.

Hal itu diketahui lewat unggahan BCL dalam Instagram Story-nya belum lama ini, pada mana ia mengungkap kalau umrah yang disebutkan dilaksanakan untuk mendiang Ashraf Sinclair.

“Alhamdulillah.. Waktu petang ini menjalankan ibadah umrah untuk Ashraf.. InsyaAllah diterima oleh Allah SWT,” tulis BCL di unggahannya itu.

Unggahan mengenai badal umrah atau niat kemudian pelaksanaan ibadah umrah yang digunakan diadakan untuk orang lain itu pun lantas menjadi sorotan warganet. Tak sedikit yang tersebut bertanya-tanya, bagaimana cara BCL melakukan badal umrah untuk Ashraf Sinclair? Apakah itu artinya BCL melakukan ibadah umrah sebanyak dua kali?

Mengutip laman Almanhaj, ulama menyatakan kalau satu umrah tidak ada dapat diniatkan untuk dua orang. Artinya, umrah diadakan untuk satu orang yang mana diniatkannya. Oleh sebab itu, jikalau ingin umrah dengan nama orang lain, maka terlebih dahulu orang yang dimaksud harus melakukan umrah untuk dirinya sendiri.

Untuk orang yang dimaksud umrahnya digantikan ini juga tidaklah sanggup sembarangan. Pasalnya, untuk menggantikan orang lain dengan namanya ketika umrah, ada aturan serta ketentuan yang jelas.

Berikut beberapa ketentuan kemudian ketentuan menunaikan umrah untuk orang lain:

  • Tidak sah mengganti umrah atau haji orang yang digunakan masih mampu melakukannya sendiri.
  • Umrah boleh diwakilkan jikalau orang yang disebutkan pada kondisi sakit parah atau meninggal dunia.
  • Mewakilkan umrah bukanlah diadakan untuk orang yang digunakan tak mampu harta. Namun, mewakilkan umrah hanya saja diperbolehkan untuk orang yang digunakan secara fisik tidak ada mampu.
  • Orang yang dimaksud membadalkan umrah harus menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  • Wanita boleh mewakilkan umrah pria, begitupun sebaliknya.
  • Umrah tiada dapat diwakilkan untuk dua orang sekaligus pada sekali ibadah.

(Sumber: Suara.com)