Berita

Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?

50
×

Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?

Sebarkan artikel ini
Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?

JAKARTA – Aturan di dalam di draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dimaksud melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran acara investigasi pada draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi bukan semua bisa jadi melakukannya,” katanya di keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Dia menilai, masih ada waktu untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran. Menurutnya, pemangku kebijakan penting mendengar juga menerima seluruh aspirasi rakyat juga media pada menyusun RUU Penyiaran.

Salah satunya, kata dia, terkait klausul yang digunakan mengatur tentang larangan penyiaran acara investigasi. Menurutnya, larangan itu mirip semata dengan membunuh jurnalisme.

Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info ramai relatif sudah ada kerap diambil alih media sosial. Maka itu, ia menilai, jurnalisme sangat diandalkan pada melahirkan informasi yang tersebut panjang, lengkap, kemudian mendalam.

“Mosok jurnalisme cuma boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita ramai mampu diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” kata pria yang mana juga akrab disapa Gus Imin ini.

Dia berpendapat, regulasi terkait Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme di ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Ia paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi komunitas serta pers.

Apalagi, ia pernah bekerja sebagai jurnalis pada saat menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan juga tempatnya bekerja yang disebutkan mengalami pembredelan oleh Orde Baru. Atas dasar itu, ia merasa kemerdekaan pers harus masih diberikan.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi,” kata Gus Imin.

Kendati demikian, Gus Imin menitipkan delapan arahan jadwal pembaharuan untuk pemerintahan ke depan yakni, Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya, menitipkan agar kebebasan pers mampu dijamin.

“Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan untuk presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas memohon agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang digunakan lebih besar baik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?