Lifestyle

Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

52
×

Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Ibukota Selatan terkait persoalan hukum narkoba. Selebgram cantik ini pun terancam empat tahum penjara.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Ibukota Selatan AKP Reksa Anugrah mengemukakan mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Namun, AKP Reksa menyampaikan bukan menghentikan kemungkinan para pelaku direhabilitasi jikalau memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tiada menghentikan kemungkinan diwujudkan rehabilitasi. Akan kita rute dulu,” ujar Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Ibukota Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika diamankan sama-sama dengan lima pelaku lainnya di dalam salah satu hotel ke kawasan Karet Kuningan, DKI Jakarta Selatan.

“Di TKP ditemukan enam pemukim inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, sang selebrgam serta pelaku lainnya berada dalam menjalani pemeriksaan tambahan lanjut oleh grup penyidik.

Dikatakan Reksa, Chandrika Chika diantaranya salah satu pelaku yang tersebut positif narkoba jenis ganja.

“Berkaitan dengan yang dimaksud positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), juga inisial AMO,” tutur AKP Reksa.

“Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ lalu BB,” tambahnya.

Artikel ini disadur dari Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara