Berita

Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

25
×

Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, pekan depan. Pemanggilan ini terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah yang dimaksud terbagi berubah menjadi dua bidang tanah serta bangunan yang mana berlokasi pada Surakarta dan juga Semarang dengan nilai Rp900 juta.

Kemudian, alat transportasi serta mesin yang digunakan terdiri dari mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor Honda tahun 2017, dan juga mobil Honda CRV tahun 2017 yang digunakan nilai dari tiga kendaraan yang dimaksud Rp343 juta.

Rahmady juga tercatat mempunyai harta melakukan pergerakan lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan juga setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan juga harta lainnya Rp703 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidaklah tercatat memiliki utang.

Sebelumnya, KPK akan segera memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. “Yang Purwakarta kita sudah ada keluarkan surat tugasnya dan juga mungkin saja minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan lalu Monitoring KPK Pahala Nainggolan, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Pemanggilan yang disebutkan merupakan buntut dilaporkannya yang dimaksud bersangkutan dikarenakan mampu meminjami uang lebih banyak besar dari yang dimaksud tercatat di dalam LHKPN-nya.

“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan beliau memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal,” ujarnya.

“Jadi kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak dari harta merupakan saham dalam perusahaan lain,” sambungnya.

Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelahnya hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan juga penyalahgunaan wewenang.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mengupayakan kelancaran pemeriksaan internal berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang dimaksud direalisasikan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan kemudian kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi dan juga Bimbingan Penggunawan Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Artikel ini disadur dari Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar