Otomotif

Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil

38
×

Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil

Sebarkan artikel ini
Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil

Nadineworldwide.com – Setelah Libur Nataru atau Libur Natal serta Tahun Baru, biasanya ada anggota rakyat yang mana melakukan liburan atau berwisata. Alasannya antara lain menghindari kemacetan pada pada waktu libur akhir tahun, sampai baru mendapatkan libur sendiri pasca liburan berlangsung secara massal.

Tidak heran, bila perusahaan penyewaan kendaraan atau rental mobil juga masih padat peminat pasca peluang Libur Nataru berakhir. Yang perlu diperhatikan adalah, pada melakukan penyewaan mesti menilik latar belakang pihak yang tersebut melayani jasa peminjaman kendaraan ini. Jangan sampai mengalami kejadian penipuan, sehingga acara berperjalanan naik mobil jadi batal atau tidak ada berakhir bahagia.

Demikian pula pihak yang mana menyewakan kendaraannya dengan tujuan untuk mendapatkan pemasukan. Hati-hati di menerima tawaran untuk peminjaman mobil dari pihak yang tersebut tiada jelas.

Sebagai contoh bisa jadi disimak kejadian penangkapan pelaku penggelapan mobil rental yang dimaksud terjadi pada Tangerang, Provinsi Banten.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Pusat Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan aktivitas pidana kecurangan dan juga penggelapan kendaraan roda empat atau mobil yang mana disewakan.

Ilustrasi membeli mobil (shutterstock)
Ilustrasi sewa mobil serta jual beli mobil (shutterstock)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di tempat Tangerang, pada hari terakhir pekan (5/1/2024) menyebutkan ketiga pelaku yang mana ditangkap berinisial EW (38) warga Perkotaan Tangerang, EK (43), juga NA (40) warga Wilayah Tangerang.

“Ketiga orang pelaku berbeda-beda perannya. EW berperan sebagai penyewa kemudian dituduh utama. Kemudian bekerja sejenis dengan EK serta NA,” jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan korban berinisial AH terkait aktivitas pidana penggelapan pada 24 November 2023 untuk pihak Kepolisian. Selanjutnya, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan perkara hingga berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27-29 Desember 2023 di tempat wilayah hukum Tangerang.

Selain ketiga tersangka, di penangkapan itu kelompok Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan barang bukti sebagai mobil sebanyak tujuh unit. Terdiri dari satu unit jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) atau minibus Toyota New Avanza, juga enam unit pick-up.

“Kalau total pengungkapan sebenarnya ada 14 mobil, tapi barang bukti yang dimaksud berhasil disita baru tujuh unit, sisanya masih dijalankan pengejaran,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penggelapan lalu penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilaksanakan pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang tersebut digadaikan.

“Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil yang disebutkan jelas juga resmi lalu hanya saja digadai sementara dengan kisaran Simbol Rupiah 25-30 jt per kendaraan,” kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW adalah pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena pada aksinya, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang mana menerima gadai kendaraan yang digunakan disewanya dari beberapa orang entrepreneur jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya diketahui berjalan selama enam bulan lalu baru diketahui pemilik mobil setelahnya pembayaran sewa mobil yang digunakan dibayarkan bulanan mandek.

“Karena terperiksa EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain, juga warga Pasar Kemis,” tandas AKP Ucu Nurdiansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai terperiksa dengan dijerat pasal 372 lalu 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang tersebut turut juga memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Mengapa Pasal 481, bukanlah 480. Karena 480 bila pelaku semata-mata membantu sekali, sementara dua pelaku, M serta N, menggadaikan kendaraan berkali-kali,” tutupnya.

(Sumber: Suara.com)