Berita

Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan ke Sidang UNCITRAL

61
×

Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan ke Sidang UNCITRAL

Sebarkan artikel ini
Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan ke Sidang UNCITRAL

JAKARTA – Saat ini hubungan antarnegara semakin tidak ada berbatas, hal ini dikarenakan semakin terbukanya tak lama kemudian lintas penduduk lalu perdagangan. Namun hukum kepailitan serta insolvensi antarnegara masih mempunyai tantangan yang mana besar.

Hal ini akibat setiap negara mempunyai rencana pemeliharaan kepentingan nasionalnya yang tersebut berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan hasil hukum yang dimaksud menjembatani kekosongan regulasi yang dimaksud berkaitan dengan lintas batas negara.

Upaya ini sudah ada dilaksanakan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di dalam bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dimaksud membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.

Pada UNCITRAL Working Group V yang dimaksud diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) bersatu dengan Ikatan Kurator lalu Pengurus Nusantara (IKAPI) mengambil bagian terlibat di forum pembahasan tersebut.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan juga kebijakan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang dimaksud ke gagas oleh UNCITRAL. Dengan mengamati perkembangan pembetukan hukum ini, maka Negara Indonesia dapat memetik informasi serta pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan kemudian insolvensi pada Indonesia.

Hal ini agar kurator dengan syarat Indonesi yang tersebut mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian pada penelusuran, pelacakan serta pemulihan aset dalam luar negeri. “Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum dalam globus ketika ini,” ujarnya, Hari Jumat (24/5/2024).

Untuk itu, IKAPI merasa pemerintah penting segera melakukan evaluasi lalu revisi UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan juga PKPU untuk menyesuaikan dengan keperluan lalu kemajuan instrumen hukum ke dunia.

Selain itu, Oscar juga mengingatkan profesi kurator serta pengurus ini membutuhkan regulasi yang lengkap untuk memperkuat kerja profesionalnya. Salah satunya kepastian di menelusuri, melacak dan juga memulihkan aset-aset debitur pailit yang digunakan terdapat di dalam luar negeri.

Artikel ini disadur dari Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan di Sidang UNCITRAL