Kesehatan

Kaleidoskop Bidang Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR kemudian Kemenkes

32
×

Kaleidoskop Bidang Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR kemudian Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Kaleidoskop Area Aspek Kesehatan 2023: Kontroversi UU Kesehatan, Didemo Nakes Tapi Didukung Penuh DPR kemudian Kemenkes

Nadineworldwide.com – Undang-Undang Kesejahteraan terbaru memunculkan polemik setelahnya disahkan menjadi UU Kesejahteraan oleh DPR dan juga didukung penuh oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes). Tidak sedikit tenaga kondisi tubuh (Nakes) yang mana mengutarakan kekecewaan akibat dianggap merugikan. Simak kontroversi UU Aspek Kesehatan pada Kaleidoskop Kesejahteraan Suara.com, berikut ini.

Bulan Juni 2023, DPR melalui Komisi IX menyetujui draft RUU Kesejahteraan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kabar ini memantik reaksi dari Nakes yang mana menyampaikan RUU Aspek Kesehatan terbaru bak Omnibus Law yang digunakan akan merugikan kesejahteraan dokter, perawat, serta tenaga kemampuan fisik lainnya.

100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Aspek Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesejahteraan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Puncaknya dokter lalu nakes lainnya yang digunakan tergabung di organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) kemudian Persatua Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan unjuk rasa di area depan Gedung DPR RI, Selasa, (11/7/2023). Dalam aksi ini, ada 6 poin problematik dari RUU Kesejahteraan menurut mereka, antara lain:

  1. Penghapusan menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kemampuan fisik minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
  2. Kemudahan pemberian izin untuk dokter asing sebab bukan lagi butuh rekomendasi dari IDI.
  3. Perubahan aturan dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimaksud tak memerlukan rekomendasi organisasi profesi.
  4. Pembatasan jumlah keseluruhan organisasi profesi.
  5. Konsil Bidang kedokteran Indonesia dan juga Konsil Tenaga Kesejahteraan Indonesia tak lagi independen serta harus bertanggung jawab untuk Menteri Kesehatan.
  6. Risiko kriminalisasi Nakes lantaran aturan ancaman pidana penjara bagi merekan yang melakukan kelalaian berat.

Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Angkat Bicara

Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan digodoknya RUU Bidang Kesehatan menjadi UU Kesejahteraan tidak tanpa sebab. Ia mengatakan salah satu alasan utama disahkannya UU ini adalah paradigma sektor kondisi tubuh di dalam Indonesia yang tersebut masih sangat bergantung ke luar negeri.

Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (YouTube/Sekretariat Presiden)

“Pemerintah setuju dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian serta alat kebugaran melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi pengaplikasian material baku kemudian komoditas di negeri lalu pemberian insentif untuk bidang yang dimaksud melakukan penelitian, pengembangan, lalu produksi pada negeri,” ucap Budi pada Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (11/7/2023).

Terkait SIP dokter yang digunakan tak perlu rekomendasi organisasi profesi serta STR yang berlaku seumur hidup, ia mengumumkan hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan keadilan jumlah keseluruhan dokter di tempat Indonesia. Ia juga mengkaji masalah ketersediaan serta pembagian merata tenaga kemampuan fisik di tempat seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan institusi belajar dokter spesialis berbasis kolegium pada rumah sakit.

“Pemerintah setuju dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang digunakan berlaku seumur hidup dengan kualitas yang digunakan terjaga,” lanjut Budi.

Ia juga membantah anggapan UU Kesejahteraan menghasilkan dokter asing bebas membuka praktik di area Indonesia. Sebab untuk sanggup praktik di tempat Indonesia, dokter asing atau dokter lulusan universitas luar negeri membutuhkan institusi besar kemudian tiada bisa jadi datang sendiri-sendiri.

“Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang dimaksud masuk kami batasi serta tiada bisa jadi ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang tersebut menangani,” katanya.

Selain itu, UU Aspek Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing. Budi mencontohkan, praktik bisa jadi dilaksanakan selama dua tahun lalu semata-mata mampu perpanjang satu kali, sehingga dokter asing dapat praktik di dalam Indonesia maksimal empat tahun.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melikiades Laka Lena. (Dok: DPR)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melikiades Laka Lena. (Dok: DPR)

Masih menurutnya, penampilan dokter asing berpraktik di dalam Indonesia bukanlah berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing pada restoran, bukan berarti mengancam prospek kerja bagi koki lainnya pada Indonesia.

Justru, ia menilai, kompetensi yang mana mereka miliki bisa jadi mengajarkan pengalaman serta resep tertentu yang mana bisa saja dipelajari oleh pekerja lain.

DPR Sahkan UU Kesehatan

DPR resmi mengesahkan RUU Aspek Kesehatan menjadi UU Bidang Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Ada 11 undang-undang terkait sektor kondisi tubuh yang mana telah lama cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika pembaharuan zaman.

Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan RUU tentang kondisi tubuh bertujuan untuk meningkatkan derajat kebugaran penduduk Indonesia. RUU ini menjabarkan jadwal metamorfosis kemampuan fisik yang tersebut bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kebugaran di area infrastruktur kebugaran primer juga sekunder melalui penguatan upaya kemampuan fisik pada bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, serta atau paliatif.

“RUU kemampuan fisik memberikan ruang lingkungan untuk pengembangan pembaharuan kesehatan, juga penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki.

(Sumber: Suara.com)