Berita

LPSK Tawarkan Perlindungan terhadap Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

26
×

LPSK Tawarkan Perlindungan terhadap Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
LPSK Tawarkan Perlindungan terhadap Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

BEKASI – Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) menemui saksi kunci persoalan hukum Vina Cirebon yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Wilayah Bekasi. Pertemuannya itu berdiskusi untuk menawarkan pengamanan terhadap Aep.

Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep selama hampir satu jam ke Kantor Desa Karang Asih. Terdapat 3 unit mobil LPSK dengan rombongan di lokasi. “Kedatangan kami ketika ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja,” katanya, Hari Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, pada waktu ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi memohonkan perlindungan. Namun, pihaknya sudah ada berdiskusi menawarkan proteksi terhadap Aep. “Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan pemeliharaan untuk yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi,” jelasnya.

Poin utamanya, kata Dia, apabila Aep mempunyai informasi penting untuk membuka kejahatan ini, maka akan diberikan perlindungan. Namun, Aep masih menimbang penawaran tersebut.

Pihaknya pada hal ini tidak ada memaksa kehendak Aep untuk mendapat pemeliharaan dari LPSK. “Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa saja intervensi gitu,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Kasus Vina Cirebon