Berita

Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden

27
×

Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden

Sebarkan artikel ini
Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden

JAKARTA – Penambahan jumlah total kementerian lalu lembaga lebih tinggi negara dinilai hak prerogatif presiden. Presiden terpilih Prabowo Subianto dianggap miliki hak konstitusional untuk merevisi lalu menambah jumlah total kementerian.

Pengamat kebijakan pemerintah Muhammad Qodari menuturkan bahwa konstitusi memberi ruang yang digunakan tegas bagi presiden untuk menyesuaikan jumlah keseluruhan kementerian sesuai dengan visi misi di merancang negara.

“Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan juga negara. Karena itu, penambahan kementerian harus disesuaikan dengan permintaan serta visi-misi presiden. Hemat saya, semua presiden (termasuk Prabowo) mampu diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya,” ujar Qodari di Dialog Publik yang digunakan dijalankan Sekolah Tinggi Bidang Studi Hukum (STIH) IBLAM pada Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).

Dia juga memprediksi bahwa Prabowo akan merangkul semua pihak yang terlibat pada pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Apalagi, lanjut dia, Prabowo secara personal memiliki solidaritas yang tinggi terhadap kawan lalu kolega seperjuangan.

“Selain konstitusional, kabinet kemudian penambahan kementerian ini juga ada aspek personal wisdom Prabowo Subianto. Prabowo pasti akan merangkul mereka-mereka yang dimaksud membantu pemenangannya pada pilpres. Misalnya Partai Gelora walaupun tiada lolos parliamentary threshold. Tapi tidak itu yang digunakan penting, melainkan solidaritasnya yang tinggi,” pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM Dr Radian Syam berpendapat bahwa Prabowo punya hak prerogatif untuk menentukan menteri lalu kementerian. Dia memandang nomenklatur kementerian bisa jadi berubah sesuai dengan dinamika kemudian tuntutan zaman.

“(Menentukan menteri) itu hak prerogatif presiden ke di membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas pada UUD 1945 (konstitusi),” ujar Radian di dialog yang tersebut turut dihadiri Ketua Yayasan STIH IBLAM Rahmat Dwi Putranto kemudian Ketua STIH IBLAM Gunawan, juga Direktur Eksekutif Tanah Air Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy selaku pemantik.

“(Jumlah kementerian bisa jadi berubah). Tidak dikunci (harus berjumlah) 34 kementerian, sebab itu (untuk mengakomodir 40 kementerian), UU harus diubah untuk mengikuti era pada waktu ini,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Radian, aturan yang disebutkan juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang wajib dipertajam, kementerian baru yang dimaksud diperlukan dibuat, lalu pembentukan kabinet ahli. Dia meyakinkan Prabowo punya alasan yang tersebut sangat rasional untuk menambah total kementerian.

Artikel ini disadur dari Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden