Berita

PWI Tolak 2 Pasal yang mana Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran

30
×

PWI Tolak 2 Pasal yang mana Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
PWI Tolak 2 Pasal yang tersebut mana Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada pada RUU Penyiaran

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang mana merugikan kebebasan pers di draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul pada RUU Penyiaran itu.

“Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan pada penanganan pengaduan,” ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (15/5/2024).

Dia sudah dua periode menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers setiap saat objektif pada menyelesaikan sengketa pers lantaran Dewan Pers merupakan lembaga independen.

“Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tak terpengaruh sebab apa, sebab Dewan Pers dipilih oleh warga pers,” sambungnya.

Dalam draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesi (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terjadi nuansa politis akibat KPI merupakan lembaga yang digunakan diawasi DPR.

Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi pada pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.

“Kalau ini sampai tiada ada ya lucu dikarenakan jurnalisme investigasi kalau kita sudah ada biasa ke media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun,” kata Hendry.

Artikel ini disadur dari PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran