Berita

Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi

22
×

Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi

Sebarkan artikel ini
Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tersebut ketika ini digodok di DPR RI menuai polemik. Setara Institute pun mengkritisi juga memberikan catatan terkait revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut.

Pertama, Setara Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang tersebut problematik lalu merusak agenda-agenda demokrasi serta demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, dan juga agenda-agenda HAM secara umum yang dimaksud telah dilakukan diperjuangkan sejak awal era Reformasi.

RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil. Laporan tahunan Angka HAM Setara Institute selalu menunjukkan bahwa skor pada indikator kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat merupakan indikator dengan skor paling rendah pada tiap tahunnya, RUU Penyiaran justru berkemungkinan memperburuk situasi kebebasan berekspresi khususnya melalui pemasungan kebebasan pers.

Kedua, Setara Institute menganggap bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang mana mempunyai intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran. Pasal yang dimaksud melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk menurunkan kontrol terhadap pemerintah. Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol berhadapan dengan bekerjanya kekuasaan dan juga berjalannya pemerintahan.

Ketiga, di pandangan Setara Institute, konten serta item jurnalistik seharusnya masih berubah menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya masih berada dalam bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dijalankan melalui televisi ataupun portal internet. Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara intensional merusak kekuatan UU Pers.

Keempat, ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus pada bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers. Ketentuan yang disebutkan berisiko mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga sehingga melemah resolusi kemudian penyelesaian sengketa jurnalistik yang mana mungkin saja terjadi. Selain itu, ketentuan dimaksud melemah Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang mana disiarkan melalui media elektronik.

Kelima, Setara Institute juga menganggap diperlukan adanya pengertian yang dimaksud lebih tinggi jelas pada beberapa istilah di RUU Penyiaran. Misalnya, pemakaian istilah ‘konten kreator’ akan multitafsir lalu mungkin menambah kontrol pada kreator digital perorangan. Hal ini dapat menghurangi ruang gerak pengaplikasian kebebasan berekspresi individu.

Keenam, Setara Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang mana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pada ranah materiil, pelarangan bervariasi konten digital bertentangan dengan hak berhadapan dengan informasi yang digunakan dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), lalu Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pada ranah formil, beberapa lembaga dan juga kelompok seperti Dewan Pers yang belum ikut serta pada pembahasan RUU Penyiaran akan mengempiskan legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan dikarenakan abai pada prinsip ‘meaningful participation’.

Ketujuh, setelahnya mencermati RUU Penyiaran yang tersebut beredar di dalam sedang masyarakat, Setara Institute menggerakkan inovasi substansial pada RUU Penyiaran kemudian pada konteks itu Setara Institute mendesak agar DPR juga eksekutif memperluas partisipasi rakyat yang tersebut bermakna.

Artikel ini disadur dari Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi