Berita

Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar

56
×

Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar

Sebarkan artikel ini
Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar

JAKARTA – Langkah Bea Cukai sebagai penegak hukum di permasalahan perizinan transportasi dinilai telah benar. Hal ini terkait Bea Cukai yang digunakan mempunyai fungsi sebagai penegakan hukum yang dimaksud menahan kontainer tidak ada berizin.

Pandangan yang disebutkan disampaikan oleh Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS).

Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar

Bambang Haryo Soekartono (BHS). Foto/Istimewa

“Bea Cukai sebagai polisinya Kemendag dan juga Kemenperin yang tersebut menahan kontainer tak berizin ini mempunyai alasan yang kuat. Hal ini dikarenakan memang sebenarnya telah dilakukan menjalankan tugasnya sesuai dengan turunan aturan dan juga dasar undang-undangnya,” kata BHS di keterangannya, Hari Jumat (24/5/2024).

“Yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan kemudian Kementerian Perindustrian, kepatuhan Bea Cukai di menegakkan aturan yang disebutkan harus diapresiasi,” sambungnya.

Karena menurut BHS, ada beberapa pengirim yang terkadang belum selesai perizinannya dengan Kemendag maupun Kemenperin rupanya telah diberangkatkan barangnya.

“Dengan harapan dapat diselesaikan pada waktu di pelabuhan. Padahal tidaklah sanggup seperti itu. Seharusnya semua surat ijin telah beres dulu, baru barang diberangkatkan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Namun ia juga berharap, pemerintah tetap melakukan perbaikan tata kelola perizinan, dalam mana ketika ini sistem in-linenya kurang sempurna, antara Kemenperin, Kemendag, kemudian Bea Cukai.

“Seharusnya ada sinkronisasi dari stakeholder yang dimaksud hingga pengirim, agar tak mengirim barang tanpa izin, sehingga sanggup memangkas waktu tunggu ke pelabuhan lalu juga mengelak penumpukan container,” tuturnya.

“Karena apabila berjalan penumpukan, maka akan menghambat logistik yang tersebut sudah ada lengkap perizinannya untuk masuk ke pelabuhan. Pada akhirnya pemilik logistik lainnya dan juga pelindo sebagai pelabuhan yang digunakan dirugikan,” tambahnya.

BHS menegaskan, untuk menurunkan cost dari logistik lalu mempercepat keluarnya logistik dari pelabuhan, yang digunakan ada istilahnya dwelling time harus dijalankan beberapa langkah perbaikan.

“Di mulai dari sistem perizinan masuk yang in line, dengan kepatuhan para pelaku bisnis pengirim pada aturan yang mana berlaku, juga pelabuhan yang dimaksud dekat juga terintregasi dengan area sektor lalu perdagangan, dan juga konektivitas yang tersebut baik antara infrastruktur laut dengan infrastruktur darat guna mengupayakan kelancaran dan juga percepatan perjalanan transportasi logisik yang dimaksud sampai ke tujuan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar