Berita

Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

42
×

Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

Sebarkan artikel ini
Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan, kalau konstituen pers tak terlibat di perumusan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Hal itu dikatakan Ninik sat menghadiri, diskusi umum bertemakan ‘Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Rabu (15/5/2024).

“Mari kita cek, adakah konstituen pers yang melibatkan pada perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi bisa jadi dicek juga pada anggota yang dimaksud lain, seingat saya, Dewan Pers yang dimaksud beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang,” kata Ninik pada pidatonya di dalam Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat.

Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang dimaksud dilanggar pada penyusunan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dikarenakan tidaklah melibatkan partisipasi yang mana berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang mana baik salah satunya melibatkan partisipasi.

“Termasuk di dalam DPR RI pada konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang digunakan berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data pada tata kerja, tata kelola pemerintahan yang tersebut baik,” sambungnya.

Sementara, dari substansi UU yang dimaksud komite pers menyoroti pasal yang digunakan sangat krusial, lalu tentunya memerlukan perhatian serius. Salah satunya penyelesaian sengketa pers yang dimaksud akhirnya diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Nusantara (KPI).

“Yang pertama adalah mengenai kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang tersebut kemudian mencoba pada tempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran oleh sebab itu diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik tidak rezim penegakan hukum, tapi rezim etik,” sambungnya.

Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Hal yang dimaksud menciptakan gelisah tak ada lagi penayangan media investigatif yang dimaksud ketika ini semata telah menjadi sesuatu hal langka.

“Pasal yang lain adalah tadi juga telah dalam singgung ya persoalan penyiaran berita investigatif. Ini adalah apa sesuatu yang dimaksud kemungkinan besar kalau pemukim Jawa bilang gelo,” katanya.

Artikel ini disadur dari Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers