Berita

UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Berfungsi

28
×

UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Berfungsi

Sebarkan artikel ini
UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Berfungsi

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi atau UU Polri . Tim ahli Baleg DPR sedang melakukan kajian berhadapan dengan pembaharuan UU tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku, informasi pembaharuan itu didapat setelahnya dirinya berdiskusi dengan sebagian pimpinan Baleg DPR RI.

“Jadi memang benar secara formal memang benar belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang dalam Baleg itu, khususnya dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi ketika dihubungi, Hari Sabtu (18/5/2024).

Guspardi berkata, grup ahli Baleg DPR RI sedang melakukan kajian berhadapan dengan pembaharuan UU Polri. Ia mengatakan, inovasi regulasi itu didasari berhadapan dengan dua hal.

“Pertama putusan MK. Kedua pada rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang dimaksud baru sekadar disahkan oleh DPR yang mana kewenangan itu adanya ke Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut,” ucapnya.

Guspardi berkata, salah satu subtansi yang mana akan diubah yakni terkait batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional pada Korps Bhayangkara berpeluang bisa jadi ditambah.

“Substansinya ada dua, pertama melanjutkan masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dimaksud beliau pindah pada jabatan fungsional, pada mana-mana kan di dalam K/L, ASN kalau pangkatnya telah 4A ke menghadapi itu pensiunnya kan sanggup diperpanjang kalau ia fungsional atau edukasi berubah menjadi 65 tahun. Kalau ia eselon 1 tidaklah fungsional pensiunnya 60 tahun,” ucap Guspardi.

Artikel ini disadur dari UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional