Berita

3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang digunakan Disorot Dewan Pers

44
×

3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang digunakan Disorot Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
3 Pasal Krusial pada RUU Penyiaran yang dimaksud digunakan Disorot Dewan Pers

JAKARTA – Dewan Pers menolak draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang tersebut dianggap memberangus pers. Dewan Pers pun mengungkapkan tiga pasal krusial pada RUU penyiaran yang dimaksud dianggap mencekal kebebasan pers.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengungkapkan tiga pasal RUU Penyiaran itu pada intinya berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers lalu kewenangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal pertama ialah Pasal 8a ayat 1 poin q.

Dalam pasal itu disebut tegas bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Pasal itu kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 42 draf yang sama. Menurutnya pasal pemberian kewenangan itu pada akhirnya akan bertentangan dengan UU Pers.

“Artinya kalau diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara pers ia akan bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayatnya saya lupa di mana. Di situ menyatakan bahwa fungsi Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers kemudian satu-satunya lembaga yang digunakan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers,” kata Yadi Hendriana, Rabu (15/5/2024).

Satu pasal lainya tercantum pada Pasal 50 poin b ayat (2) yang digunakan berkaitan dengan jurnalisme investigasi. Yadi menganggap apabila pasal itu tak dicabut maka kebebasan pers seutuhnya telah lama selesai.

“Satu ayat lagi itu adalah 50 b tentang larangan jurnalisme investigasi nah dalam situ telah jelas, kalau ini betul-betul dilarang ya selesai kita. Karena semua jurnalisme itu kaitannya investigasi,” ungkap dia.

Yadi juga membantah adanya dalih pasal larangan jurnalisme berkaitan dengan munculnya sebuah monopoli di penyiaran. Menurutnya, jurnalisme investigasi justru mengedepankan eksklusif.

“Ada yang dimaksud berdalih ini ada yang digunakan monopoli ekslusif, loh pada mana-mana jurnalisme investigasi itu ya sendiri-sendiri, ekslusif. Enggak kemungkinan besar kemudian Pak Yogi dari Kompas lagi investigasi tindakan hukum kemudian ia ngajak yang digunakan lain. Enggak mungkin, ia ingin eksklusif dong,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari 3 Pasal Krusial di RUU Penyiaran yang Disorot Dewan Pers