Berita

40.000 Konten Judi Online Susupi Portal eksekutif juga Pendidikan

41
×

40.000 Konten Judi Online Susupi Portal eksekutif juga Pendidikan

Sebarkan artikel ini
40.000 Konten Judi Online Susupi Portal eksekutif juga Pendidikan

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan lebih banyak dari 22.000 konten judi online menyusup ke website pemerintah sejak 2023 hingga 22 Mei 2024. Tak hanya sekali itu, konten judi online juga menyasar portal pendidikan.

Budi Arie mengungkapkan judi online menyusup ke portal sekolah tercatat hingga 18.877 laman. Dia menegaskan telah lama melakukan take down atau menurunkan konten yang digunakan bermuatan judi online di website pemerintah maupun pendidikan.

“Take down 18.877 sisipan halaman judi pada portal sekolah serta 22.714 sisipan halaman judi pada laman pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkap Budi Arie pada waktu konferensi pers secara virtual, Hari Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengemukakan pemerintah berikrar terus melakukan pemberantasan judi online. Namun pemberantasan judi online memerlukan dukungan semua pihak untuk turut meminta seluruh elemen komunitas mengupayakan langkah-langkah ini.

“Saya meyakini bahwa edukasi dan juga literasi terhadap warga luas sangat potensial serta penting untuk dikerjakan berbarengan dengan penanganan konten judi online,” ujarnya.

Kemenkominfo telah terjadi memberikan peringatan tegas keras pertama terhadap media digital seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online. Bahkan, jikalau bukan kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten.

“Jika tak kooperatif untuk memberantas judi online pada platform digital Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 jt rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai Rp500 jt per konten,” ujarnya.

Budi Arie menyatakan peringatan tegas keras yang dimaksud dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik, juga ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang mana kuat, denda untuk media digital dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik dan juga ketentuan perubahannya,” katanya.

Artikel ini disadur dari 40.000 Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah dan Pendidikan