Ekonomi

Apakah Wiraswasta Bisa Mengajukan KPR BRI? Cek Klarifikasi Ini adalah

27
×

Apakah Wiraswasta Bisa Mengajukan KPR BRI? Cek Klarifikasi Ini adalah

Sebarkan artikel ini
Apakah Wiraswasta Bisa Mengajukan KPR BRI? Cek Klarifikasi Ini adalah adalah

Nadineworldwide.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai pilihan komoditas kredit, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Siapa belaka yang digunakan sanggup mendapatkan KPR BRI?

Tidak semata-mata bagi para karyawan atau yang tersebut bekerja di dalam perusahaan serta instansi, para wiraswasta juga bisa saja mengajukan KPR BRI. Berikut ini penjelasannya.

KPR BRI menawarkan kemudahan bagi klien untuk miliki rumah dengan mencicil selama jangka waktu tertentu.

Syarat KPR BRI

Syarat KPR BRI secara umum sebanding untuk kedua kategori tersebut, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak masuk pada daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia (BI) alias BI Checking baik
  • Usia minimum 21 tahun atau sudah ada menikah
  • Usia pengguna pada waktu jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta serta profesional)
  • Menyerahkan surat permohonan KPR yang digunakan biasanya disediakan developer
  • Melengkapi dokumen penunjang, yaitu:
    Fotokopi KTP pemohon
    Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah ada menikah)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
    Fotokopi NPWP
    Fotokopi account koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
    Pas foto suami juga istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar

Untuk wiraswasta, ketentuan KPR BRI juga mencakup:

  • Izin bidang usaha (SIUP, TDP, juga NPWP)
  • Akta establishment perusahaan
  • Laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
  • Mutasi account pada bank minimum tiga bulan

Perbedaan Syarat KPR BRI untuk Karyawan lalu Wiraswasta

Perbedaan utama antara aturan KPR BRI untuk karyawan serta wiraswasta adalah pada dokumen izin usaha, akta pembangunan perusahaan, juga laporan keuangan. 

Karyawan tidak ada perlu menyertakan dokumen tersebut, sedangkan wiraswasta harus menyertakan ketiga dokumen tersebut.

Izin usaha adalah dokumen yang mana dikeluarkan oleh pemerintah tempat setempat yang digunakan menyatakan bahwa suatu usaha telah terjadi memenuhi persyaratan administratif lalu teknis untuk beroperasi.

Akta pembangunan perusahaan adalah dokumen yang menyatakan establishment suatu perusahaan, termasuk susunan pengurus kemudian modal dasar perusahaan.

Laporan keuangan adalah dokumen yang digunakan menyajikan informasi keuangan suatu perusahaan, termasuk pendapatan, biaya, juga laba bersih.

KPR BRI adalah solusi bagi karyawan maupun wiraswasta yang digunakan ingin memiliki rumah. Dengan ketentuan serta dokumen yang tersebut lengkap, pelanggan dapat mengajukan KPR BRI juga memiliki rumah impian.

(Sumber: Suara.com)