Berita

DPR Harap KRIS BPJS Bidang Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang tersebut Adil

30
×

DPR Harap KRIS BPJS Bidang Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang tersebut Adil

Sebarkan artikel ini
DPR Harap KRIS BPJS Lingkup Bidang Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang mana yang disebutkan Adil

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai perwakilan kelas 1, 2, lalu 3 BPJS Kesejahteraan nantinya dapat memberikan pelayanan yang mana lebih lanjut baik terhadap seluruh masyarakat. KRIS akan diterapkan pemerintah mulai Juni 2025.

Penerapan kebijakan itu telah melalui proses panjang, beragam penelitian, pembahasan, juga pengujian dengan sejumlah pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Bidang Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang tersebut lebih lanjut baik terhadap seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang tersebut adil lalu merata, sederhana, sederhana diakses, cepat tanggap, kemudian responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).

“Sehingga di masa mendatang tidaklah ada lagi ditemukan pasien yang dimaksud kerepotan bolak balik mengurus serangkaian rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan ke UGD rumah sakit mengantisipasi respons dari BPJS Kesejahteraan untuk mendapatkan penempatan kamar lalu perawatan,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang tersebut diatur di UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Garansi Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Keamanan Aspek Kesehatan (Pasal 54) yang mana mengamanatkan adanya kesamaan lalu keadilan (equity) standar kelas perawatan.

Dia menuturkan, sebelum diimplementasikan kebijakan ini sudah pernah melalui bervariasi penelitian, pembahasan lalu pengujian dari bervariasi pihak seperti kementrian serta lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit dan juga bermacam pihak terkait lainnya pada waktu yang digunakan bukan sebentar.

“KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Garansi Bidang Kesehatan Nasional (JKN) ke Tanah Air dengan mengamati kesiapan bervariasi pihak secara bertahap. Inisiatif JKN yang dimaksud menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh komunitas pada kualitas faedah lalu kesetaraan pelayanan kesehatan,” katanya.

Wenny memandang sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, sebab setiap anggota warga akan mendapatkan kualitas khasiat serta keadilan pelayanan kesejahteraan yang digunakan sama. Seperti slogan BPJS Aspek Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.

“Artinya setiap iuran yang digunakan dibayarkan partisipan BPJS Kesejahteraan digunakan untuk membiayai kontestan yang dimaksud sedang sakit kemudian membutuhkan pertolongan. Yang tidaklah sakit menolong masyarakat yang digunakan sakit serta membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil