Berita

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi pada Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

29
×

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi pada Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi pada Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua dituduh baru tindakan hukum dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di dalam PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Para terdakwa yang dimaksud dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) serta Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pada persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan terlibat dari dua terperiksa tersebut.

“Untuk permintaan proses penyidikan, dikerjakan penjara para Tersangka setiap 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 dalam Rutan Pusat KPK,” ujar Asep ketika konferensi pers ke kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan PSA serta DP merupakan warga kepercayaan eks Dirut PT AK, Catur Prabowo. Keduanya kemudian mendapat perintah untuk memenuhi berubah-ubah keperluan pribadi Catur Prabowo.

Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Seizin dari Trisna, PSA lalu DP kemudian mendirikan kemudian mencari badan usaha berbentuk CV yang mana akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerja identik subkontraktor PT AK Persero.

“Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, pada mana sebagai Komisaris lalu Direkturnya adalah keluarga dari PSA juga DP,” papar Asep.

Asep melanjutkan pekerjaan yang tersebut dicantumkan di dokumen pembayaran pekerjaan berhadapan dengan 3 CV yang dimaksud merupakan pekerjaan yang mana sudah ada selesai dilaksanakan maupun yang digunakan bukan pernah dilakukan.

Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, Asep menyebutkan, PT AK Persero mencairkan sebagian dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang mana sepenuhnya menghadapi sepengetahuan juga persetujuan dari Catur Prabowo dan juga Trisna Sutisna.

Artikel ini disadur dari KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar