Berita

Saksi pada Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

56
×

Saksi pada Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

Sebarkan artikel ini
Saksi pada Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang tersebut satu di antaranya keris emas senilai Rp105 juta. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di dalam sidang dugaan pemerasan dan juga gratifikasi di dalam lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tersebut tercatat pada alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, jumlah agregat yang disebutkan diterima berdasarkan tagihan yang dimaksud ia terima oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Tidak cuma keris, pada tagihan yang dimaksud harus ‘diselesaikan’ Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. “Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 jt ini?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Ini saya dapetnya juga rincian,” jawab saksi.

“Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?” cecar Jaksa.

“Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas,” jawab saksi.

“Oh keris emas, dari Pak Arief Sopian tagihannya?” tanya Jaksa lagi.

“Tagihannya jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional, kalau tiada salah ingat saya empat itu yang tersebut dimintakan ke kita,” papar saksi.

Eko mengaku, terkait permintaan yang disebutkan pihaknya hanya sekali memberikan uang yang diminta tanpa mengetahui lebih besar lanjut tujuan dari barang-barang yang dimaksud. “Intinya pembayaran pengaplikasian oleh Pak Arief Sopian?” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa dengan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono lalu Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah yang dimaksud didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I lalu 20 persen dari anggaran dalam setiap Sekretariat, Direktorat, juga Badan pada Kementan.

Artikel ini disadur dari Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas