JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju menjadikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan melawan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bermetamorfosis menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR menyelenggarakan rapat pleno di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Kesepakatan diambil pasca para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membeberkan laporan panja terkait materi klausul yang tersebut masuk di RUU Kementerian Negara.
Adapun klausul yang masuk di revisi yakni oenjelasan Pasal 10 untuk dihapus, inovasi Pasal 15 serta penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan juga peninjauan undang-undang di ketentuan Penutup.
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerukan tindakan untuk pleno, apakah RUU yang digunakan sudah dihasilkan olch panja dapat diterima,” kata Awiek pada waktu membacakan laporan Panja.
Merespons itu, Awiek yang digunakan juga menjadi pemimpin rapat mempersilakan terhadap anggota untuk menyampaikan pandangan mini fraksi. Seluruh fraksi menyatakan setuju menghadapi hasil laporan panja yakni dengan menjadikan RUU Kementerian Negara berubah menjadi usulan inisiatif DPR
Adapun fraksi yang tersebut menerima ialah Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, hingga Fraksi PKB. “Setelah mendengar pendapat atau pandangan mini fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Awiek.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
Artikel ini disadur dari Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR