Ekonomi

Disebut Berpotensi Terjadi Kerusakan Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

31
×

Disebut Berpotensi Terjadi Kerusakan Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Sebarkan artikel ini
Disebut Berpotensi Terwujud Kerusakan Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Nadineworldwide.com – Rencana penyelenggaraan beach club Raffi Ahmad pada Pantai Krakal Yogyakarta terus menjadi perbincangan publik. Hal itu dikarenakan tempat wisata yang disebutkan berpotensi merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Pengamat Hukum serta Kejaksaan, Fajar Trio pun mendesak Kejaksaan Agung mengawasi proses perizinan, untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat.

Karena sebelumnya, Raffi terlihat sudah ada bertemu dengan Kepala Kabupaten Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama, yang tersebut dinilai sebagai isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.

“Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad yang mana berada di dalam Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tak terjadinya perbuatan pidana korupsi sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang dimaksud ditengarai memberikan izin proyek tersebut,” kata Fajar ditulis Rabu (3/1/2024).

Hal itu dijalankan lantaran adanya prospek kehancuran lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban melawan keluhan penduduk juga temuan WALHI akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tersebut tidaklah sesuai peruntukannya.

“Nantinya kejaksaan juga dapat menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang digunakan terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Konsekuensi Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) lalu Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pengerjaan villa di tempat lokasi yang mana sama,” katanya.

Menurutnya apabila izin secara formal tetap saja dikeluarkan, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup kemudian Permen-ESDM No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

“Artinya, pemanfaatannya tak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, maka bisa jadi disebut sebagai kejahatan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala menyatakan yang mana menjadi permasalahan yaitu akibat beach club yang dimaksud akan dibangun di dalam melawan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

“Bupati sendiri tahu bahwa lokasi yang disebutkan adalah Kawasan Konservasi Geologi. Tidak seharusnya bupati sebagai pejabat negara menemani proses seremoni atau muncul wacana seolah-olah mengizinkan, padahal proyek yang disebutkan belum lolos izin lalu sangat rawan merusak KBAK lalu fungsi karst di sistem air,” kata Gandar.

Untuk itu, menurutnya telah seharusnya aparat penegak hukum mengawasi seluruh proses, tidak semata-mata oleh sebab itu rencana konstruksi beach club yang dimaksud sedang menjadi sorotan umum atau melibatkan sosok Raffi Ahmad.

“Tapi dikarenakan proyek ini berisiko merusak Kawasan Konservasi, lalu kemungkinan dampak yang mana ditimbulkan akan permanen dan juga berkepanjangan, juga ada keterlibatan bupati pada proses perizinan yang mana belum clear,” kata dia.

Meskipun demikian, pihaknya yakin jikalau perizinan secara administrasi untuk usaha pariwisata terhadap konstruksi beach club yang disebutkan belum dikeluarkan.

“Kami meyakini yang disebut sebagai ‘izin dari bupati’ adalah izin informal, tidak izin administratif untuk bidang usaha pariwisata,” lanjutnya.

Pihaknya pun meminta-minta agar pemerintah tambahan ketat pada melakukan pengawasan terkait dengan adanya perizinan-perizinan proyek yang tersebut dinilai tidak ada layak lalu dapat merusak lingkungan juga sumber mata air.

“Yang mendasar sebenarnya adalah bagaimana praktek perizinan hari ini masih menempatkan ‘izin’ yang dimaksud sebagai bentuk persyaratan pelengkap administratif, tidak sebagai alat penentuan kelayakan suatu rencana. Selama paradigma ‘izin’ tetap saja semata-mata sebagai pelengkap, maka kita akan terus meninjau lingkungan kemudian konservasi kalah dengan pariwisata,” lanjutnya.

Terakhir, Gandar pun mempersilakan jikalau pemerintah ingin mengkaji ulang terkait perizinan adanya banyak villa yang telah dilakukan terlanjur dibangun di tempat sepanjang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) termasuk Pantai Krakal Yogyakarta.

“Jika mau dikaji ulang, silahkan saja!” ujarnya.

(Sumber: Suara.com)