Ekonomi

Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham

32
×

Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham

Sebarkan artikel ini
Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham

JAKARTA – Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan raya Presiden (Pilpres) 2024 tak berdampak pada pergerakan Skala Harga Saham Gabungan (IHSG). Pihak yang Berinvestasi dinilai telah lama mengantisipasi tindakan lembaga peradilan tersebut.

“Proses urusan politik seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Jadi, penanam modal kelihatannya telah tahu bagaimana mengantisipasinya,” kata Direktur Pengembangunan Bursa Efek Nusantara (BEI) Jeffrey Hendrik dalam Jakarta, Awal Minggu (22/4/2024).

Sebagai informasi, MK mengatur sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Pembacaan putusan dilakukan seusai MK melaksanakan kumpulan sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi kemudian ahli, dan juga memohonkan keterang dari empat menteri.

Hingga pukul 14.27 WIB, IHSG masih berada di dalam zona merah dengan terkoreksi 0,40% atau 28,60 poin ke level 7.058. Total besar saham yang diperdagangkan banyaknya 14,52 miliar saham dengan nilai proses mencapai Rp7,29 triliun, lalu ditransaksikan banyaknya 971.671 kali.

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan, IHSG melanjutkan tren turunnya menuju 7.008 sebagai support Fibonacci terdekat akibat sudah menembus ke bawah fraktal 7.066 pada hari Hari Jumat (19/4) lalu.

IHSG diperkirakan dapat mengalami rebound pada pekan ini selama masih berada di menghadapi level psikologis 7.000. Level support IHSG berada ke 7.008, 6.903 and 6.853. Sementara level resistennya di dalam 7.180, 7.239, 7.313 lalu 7.400.

Artikel ini disadur dari Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham