Internasional

Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, lalu Papan Itu Tanggung Jawab Negara

30
×

Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, lalu Papan Itu Tanggung Jawab Negara

Sebarkan artikel ini
Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, setelah itu Papan Itu Tanggung Jawab Negara

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai aturan kewajiban para pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Aturan itu, termaktub pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Hasto menganggap kebijakan yang disebutkan terkait keinginan dasar masyarakat. Ia mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi keinginan primer seperti sandang, pangan, lalu papan masyarakat.

“Ya kalau mencukupi sandang, pangan, papan itu kan sesuatu yang digunakan baik. Tapi implementasinya, baik jumlahnya (iuran), kesukarelaannya. Karena apa pun itu tanggung jawab negara sebenarnya,” kata Hasto pada waktu ditemui dalam Sekolah Partai PDIP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Politikus selama Yogyakarta itu mewanti-wanti agar pemerintah tak mengeluarkan kebijakan kontradiktif. Ia menyinggung aturan pemberian izin konsesi tambang bagi organisasi keagamaan.

“Jadi jangan sampai kontradiktif, negara mau memungut sesuatu dari rakyat. Tapi pada pada waktu yang mana lain, tambang dibagi-bagi, lalu ada persoalan terkait keadilan pada situ. Hal ini yang dimaksud menciptakan kontradiktif,” kata Hasto.

“Padahal seharusnya seluruh sumber kekayaan alam kita dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, siapa rakyat Indonesia? Ya lebih besar dari 270 jt itu rakyat Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera, melalui revisi PP Nomor 25/2020 berubah menjadi PP Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dimaksud ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Ada dua kategori Partisipan Tapera, yaitu Pekerja lalu Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang digunakan berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk berubah menjadi Partisipan Tapera. Sedangkan yang tersebut berpenghasilan pada bawah Upah minimum tiada wajib, tapi dapat bermetamorfosis menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah ada kawin pada ketika mendaftar

Artikel ini disadur dari Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara