Internasional

Soal Pernyataan Wapres Terkait Dana Otsus Papua, Hal ini Respons Pimpinan Komite I DPD

23
×

Soal Pernyataan Wapres Terkait Dana Otsus Papua, Hal ini Respons Pimpinan Komite I DPD

Sebarkan artikel ini
Soal Pernyataan Wapres Terkait Dana Otsus Papua, Hal ini Respons Pimpinan Komite I DPD

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyoroti pengiriman dana yang digunakan disebutnya besar ke Papua, namun tak ada wujudnya. Hal itu disampaikan Wapres pada waktu kunjungan kerjanya di dalam Merauke, Papua Selatan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma mengumumkan apa yang tersebut disampaikan Wapres identik hanya dengan mengeritik diri sendiri. Selama ini sudah ada ribuan bahkan jutaan kali aspirasi rakyat Papua disampaikan melalui beraneka kanal resmi yakni DPD RI, pemerintah provinsi, serta kabupaten, juga lewat media-media.

”Pertanyaannya, apa yang pemerintah pusat lakukan dengan semua aspirasi tersebut?. Memang benar pemerintah area punya tanggung jawab penyelenggaraan pada pada waktu transaksi dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan secara langsung ke kabupaten. Namun pemerintah pusat juga harus menyadari ada amputasi kewenangan area misalnya, melalui UU Cipta Kerja, atau amputasi kewenangan wilayah pada hal penanaman modal untuk Proyek Penting Nasional (PSN). Hal ini semua tiada bisa jadi dipungkiri,” ujar Filep, Kamis (6/6/2024).

Filep mengakui, anggaran untuk Papua memang sebenarnya besar namun pada ketika pembagian untuk provinsi pascapemekaran, anggaran yang disebutkan berubah menjadi kecil dan juga habis terpakai. Menurutnya, anggaran besar di pandangan Wapres, boleh jadi hanya sekali dihitung dari totalnya saja. Filep pun mengingatkan semestinya Wapres juga mengetahui besaran dana 1% Otsus yang mana dikelola oleh pemerintah pusat melalui BP3OKP.

Seperti diketahui, alokasi dana Otsus pada masa kini sebesar 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Dari jumlah agregat tersebut, sejumlah 1% dalam antaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, serta penyelenggaraan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dan juga penguatan lembaga adat; kemudian hal lain berdasarkan keperluan dan juga prioritas tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sedangkan 1,25% lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kebugaran dan juga pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30% untuk belanja institusi belajar dan juga 20% untuk belanja kesehatan.

“Maka berubah jadi sebuah ironi pada waktu Wapres memaparkan dana Otsus ke area itu besar, namun bukan sanggup menguraikan besaran 1% yang dimaksud dikelola pemerintah pusat seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD ketika itu, bagaimana programnya, bagaimana hasilnya, bagaimana wujudnya. Oleh sebab itu, Wapres tiada dapat dengan segera menyalahkan pemda, namun penting memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana oleh pemerintahan Pusat terkait Otsus,” jelasnya.

Filep menambahkan, Wapres juga harus ingat kebijakan pemekaran sudah ada berubah menjadi kebijakan pemerintah pusat, serta bukanlah lagi sekadar usulan daerah. Maka aspirasi dari kepala wilayah pada Papua yang dimaksud diterima menunjukkan bahwa anggaran ini kecil pada konteks pemekaran.

Artikel ini disadur dari Soal Pernyataan Wapres Terkait Dana Otsus Papua, Ini Respons Pimpinan Komite I DPD