Internasional

Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR

58
×

Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR

Sebarkan artikel ini
Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , Idham Holik menyampaikan, pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang. Hal ini pada rangka menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala tempat (Cakada).

“Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan mengomunikasikan dan juga berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” kata Idham, Selasa (4/6/2024).

KPU meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat mengerti akan bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang digunakan final dan juga mengikat.

Sebelum berkonsultasi dengan DPR kemudian pemerintah, KPU sebagai pelaksana akan melakukan pembahasan internal. Pembahasan itu di rangka mengharmonisasi putusan MA dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digunakan ada.

“Ya KPU akan mengkaji kemudian merapatkannya,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR