Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kekal menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) pada lima tempat kejadian Jakarta, untuk membantu warga pada melanjutkan masa berlaku persyaratan legal berkendara itu, Kamis.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang disebutkan berada di:
Jakarta Timur: dalam Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di dalam LTC Glodok
Jakarta Selatan: dalam Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: dalam Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: pada Mal Citraland
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses lalu terlayani pada infrastruktur SIM Keliling ini, pemohon harus mempersiapkan kemudian melengkapi persyaratan yang digunakan dibutuhkan dan juga biaya administrasi sebelum menuju ke lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan yang dimaksud yakni, foto kopi KTP yang tersebut masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan juga SIM aslinya, bukti cek kesehatan, juga bukti tes psikologi.
Layanan ini, semata-mata dapat menunda SIM yang mana masih berlaku cuma untuk golongan tertentu, yakni SIM A kemudian SIM C.
Bagi SIM yang mana sudah pernah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menimbulkan permohonan SIM baru di dalam tempat yang mana telah lama ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidaklah sanggup dilaksanakan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang dalam kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan mempunyai berat tambahan dari 3,5 ton.
Artikel ini disadur dari Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Post Views: 51
Terkait