Nasional

Keterbukaan Berita Publik Dinilai Bisa Hindari Penyalahgunaan Wewenang

70
×

Keterbukaan Berita Publik Dinilai Bisa Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Keterbukaan Berita Publik Dinilai Bisa Hindari Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA – Adanya keterbukaan informasi umum di lembaga, dinilai dapat meningkatkan pengawasan kemudian mengelak adanya penyalahgunaan wewenang. Perspektif dikatakan oleh Asisten Deputi Lingkup Jasa Asuransi serta Dana Pensiun Kementerian BUMN, Hendrika Nora Osloi Sinaga di Wadah Edukasi Keterbukaan Berita Publik, dalam Jakarta.

Diketahui Tanah Air Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, kemudian Pengembangan Usaha berazam memperkuat implementasi Keterbukaan Pengetahuan Publik (KIP) secara berkelanjutan di rangka penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai perusahaan pelat merah yang digunakan melakukan pergerakan ke bidang asuransi, penjaminan dan juga investasi.

Kata Hendrika, implementasi KIP oleh Negara Indonesia Financial Group (IFG) lalu lima BUMN lainnya selaras dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang dimaksud menegaskan, budaya transparansi yang disebutkan penting diperkuat BUMN agar penerapan GCG di prinsip keterbukaan informasi dapat membantu pemerintah serta komunitas di mengambil kebijakan terbaik.

“Implementasi KIP ini memiliki peran yang digunakan sangat signifikan di perkembangan yang berlanjutan kemudian inklusif. Sehingga Diskusi Edukasi Keterbukaan Berita Publik ini dapat meningkatkan pengawasan lalu mengelak penyalahgunaan wewenang yang mana berdampak pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat untuk perusahaan khususnya BUMN,” kata Hendrika, Rabu (24/4/2024).

Sementara pada kesempatan yang digunakan sama, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko menegaskan, sebagai BUMN, IFG berikrar untuk melakukan keterbukaan informasi sebagai bukti pelaksanaan tata kelola lalu akuntabilitas perusahaan. Hal ini dilaksanakan agar semua pihak memperoleh informasi yang digunakan sebanding sesuai Peraturan Komisi Data RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Pengetahuan Publik.

“IFG sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan forum edukasi keterbukaan informasi masyarakat ini. Hal ini sejalan dengan arahan dari Kementerian BUMN, dimana IFG sebagai badan rakyat perlu
menyelenggarakan pengelolaan perusahaan secara transparan lalu governance sebagai pentuk
pertanggungjawaban kemudian layanan untuk publik,” jelas Hexana.

Sementara Komisioner Komisi Data Pusat, Samrohtunnajah Ismail mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Pengetahuan Publik merupakan amanah dan juga tanggung jawab besar yang digunakan diemban dengan sebagai komitmen setiap insan Negara Indonesia serta Badan Publik pada meningkatkan kekuatan sendi-sendi negara yang digunakan demokratis.

Komitmen keterbukaan informasi atau transparansi barang juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian lalu merawat kepercayaan umum lalu segenap nasabah.

“Akses informasi yang digunakan terbuka untuk rakyat bermetamorfosis menjadi salah satu prasyarat penting bagi Badan Publik guna mewujudkan cita-cita di penyelenggaraan negara kemudian tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini dapat memperkuat peningkatan perekonomian Negara Indonesia sekaligus memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan warga Indonesia,” tutupnya.

Pada kesempata yang disebutkan dikerjakan juga penandatanganan dokumen Keseriusan Bersama Keterbukaan Berita Publik Badan Usaha Milik Negara di seremonial Wadah Edukasi Keterbukaan Berita Publik, yang mana ditandatangani oleh perwakilan sekretaris perusahaan dari enam BUMN, di antaranya salah satunya IFG.

Dalam penandatanganan dokumen tersebut, dikerjakan oleh Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha juga Sekretaris Korporasi dari Indonesia Re, Perum Bulog, PT Danareksa (Persero), PT ASABRI (Persero), dan juga MIND ID, disaksikan juga oleh Asisten Deputi Lingkup Jasa Asuransi dan juga Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga, Komisioner Komisi Pengetahuan Pusat Samrohtunnajah Ismail juga Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko.

Artikel ini disadur dari Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Bisa Hindari Penyalahgunaan Wewenang