Nasional

PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PDIP Lengkap, Sidang Awal Digelar 2 Mei

53
×

PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PDIP Lengkap, Sidang Awal Digelar 2 Mei

Sebarkan artikel ini
PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PDIP Lengkap, Sidang Awal Digelar 2 Mei

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan lengkap kemudian siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana dijalankan pada 2 Mei 2024 mendatang.

“Sudah memutuskan gugatan PDIP bertarung dengan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah ada lengkap kemudian siap untuk disidangkan. Ketua sudah ada menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah ada menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PTUN, Irvan Mawardi terhadap wartawan, Rabu (24/4/2024).

Irvan menjelaskan adapun program pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.

“Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK, Majelis Hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang tersebut digugat oleh PDIP,” jelasnya.

Untuk daftar Majelis Hakim, ia menyebutkan akan diinformasikan tambahan lanjut pada pekan depan.

Sebagai informasi, Tim hukum Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Ibukota Timur, Selasa 2 April 2024 siang.

Tim hukum PDIP memandang KPU telah dilakukan melakukan perbuatan berjuang melawan hukum yang mana bermuara pada perolehan hasil pilpres yang dimaksud mengungguli paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang mana melakukan perbuatan bertarung dengan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, teristimewa pada meloloskan Wali Daerah Perkotaan Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

“Bahwa perbuatan berjuang melawan hukum yang dimaksud berdampak pada penetapan calon presiden juga perwakilan presiden yang tersebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang mana diwujudkan oleh aparatur negara,” ujar Gayus pada lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Artikel ini disadur dari PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PDIP Lengkap, Sidang Perdana Digelar 2 Mei