Nasional

Bawaslu Jatuhkan Sanksi Ke PSI Usai Baliho Ambruk Timpa Pemotor

26
×

Bawaslu Jatuhkan Sanksi Ke PSI Usai Baliho Ambruk Timpa Pemotor

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jatuhkan Sanksi Ke PSI Usai Baliho Ambruk Timpa Pemotor

Nadineworldwide.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ibukota Barat (Jakbar) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai kebijakan pemerintah yang disebutkan akan melakukan pengecekan baliho-balihonya sekali setiap pekan.

Hal yang disebutkan dilaksanakan menyusul baliho PSI yang menimpa pengendara sepeda gowes motor bernama Agus Riyanto di area Jalan Auto Ringroad No.18 Rt.004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Ibukota Barat pada Selasa (26/12/2023) lalu.

“Ya, artinya tanggung jawab dia itu, mereka akan mengevaluasi keseluruhan spanduk kemudian baliho mereka. Pernyataan dari mereka, pada satu minggu itu ia akan selalu keliling untuk memeriksa kondisi baliho yang mana ada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan lalu Pengawasan Humas juga Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, Rabu (3/1/2024).

Menurut dia, Bawaslu Jakbar tidak ada sepenuhnya menyalahkan PSI pada kejadian yang dimaksud terjadi pada Kembangan beberapa waktu lalu.

“Ya, itu juga kita enggak 100 persen menyalahkan mereka. Kan pada pada waktu pemasangan itu memang sebenarnya ada pihak vendor, pihak kedua yang melaksanakan pemasangan,” kata Rouf sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan, evaluasi terhadap baliho atau spanduk seharusnya dijalankan juga oleh partai urusan politik (Parpol) yang dimaksud lain.

“Ya, kalau dari kita, bukanlah belaka untuk satu parpol semata ya, tapi untuk keseluruhan partai politik. Ada imbauan tersendirilah dari kita itu, untuk teman-teman partai politik, agar baliho-baliho yang mana ada itu diperiksa kembali juga atau dievaluasi kembali,” tuturnya.

Bawaslu Jakbar kemudian memberikan sanksi administratif bagi PSI terdiri dari teguran untuk mengantisipasi kejadian mirip tiada terjadi lagi.

“Ya, itu termasuk teguran tadi kita berikan. Teguran itu kan biar itu (pemasangan baliho) dievaluasi kembali oleh mereka,” kata Rouf.

Jika kejadian mirip terjadi kembali, kata Rouf, maka hal yang disebutkan terhiung sebagai kelalaian kemudian merupakan wewenang kepolisian untuk mengurusnya.

“Nah, kalau itu kan berarti kalau memang benar dari sisi kelalaian kan ranahnya tidak tanah dalam Bawaslu lagi. Iya (wewenang kepolisian), kalau kita kan cuma terkait dengan kampanye saja,” imbuh Rouf.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *