Nasional

Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK, Begini Respons Albertina Ho

4
×

Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK, Begini Respons Albertina Ho

Sebarkan artikel ini
Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK, Begini Respons Albertina Ho

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengamini adanya pimpinan KPK yang tersebut melaporkan anggota Dewas ke Dewas.

“Betul,” kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Diketahui, laporan yang dimaksud dibuat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perihal siapa yang dilaporkan itu, Albertina menyebutkan dirinya lah yang dimaksud dilaporkan oleh Ghufron. “Saya yang mana dilaporkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih besar jelas perihal siapa warga yang digunakan beliau laporkan itu. Termasuk total pihak yang beliau laporkan.

Ghufron cuma menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berbentuk permintaan Dewas perihal hasil analisis proses keuangan pegawai KPK.

Menurutnya, hal yang dimaksud dalam luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukanlah penegak hukum serta bukanlah di rute penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang memohonkan analisa proses keuangan tersebut,” ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan yang dimaksud ia buat sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 Tahun 2021. Aturan yang dimaksud menyebutkan, pada mengimplementasikan Kuantitas Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang mana diwujudkan oleh Insan Komisi. “Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya berhadapan dengan peraturan dewas sendiri,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK, Begini Respons Albertina Ho