Nasional

Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

27
×

Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas, Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Nadineworldwide.com – Guru Besar Pengetahuan Hukum Internasional Univesitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terdakwa korupsi tindakan hukum pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia menyatakan sudah ada menyampaikan penolakan yang disebutkan terhadap Firli lalu kuasa hukumnya.

“Ya, menolak. Dan sudah ada saya komunikasikan pada Pak Firli kemudian PH-nya,” kata Romli dihubungi wartawan, Rabu (3/1/2023).

Pakar hukum pidana itu menjelaskan dirinya cuma bersedia menjadi saksi alhli, sebab menurutnya hal itu berbeda dengan saksi a de charge.

“Saksi juga saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge serta a charge adalah yang digunakan mendengar, mengetahui juga mengalami perkembangan pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan dan juga kejadian berdasarkan keahliannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengajukan permohonan Romli mengirimkan surat keberatan untuk diperiska sebagai saksi. Seperti halnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tersebut juga menolak.

Meski demikian, Ade mengungkapkan pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ke Romli, kemudian dibalas dengan pernyataan keberatan.

“Tugas penyidik adalah menindaklanjuti ajuan saksi meringankan (saksi a de charge) dari dituduh FB yang tersebut sudah ada dituangkan pada BAP dituduh FB tgl 1 Des 2023. Untum kemudian dilaksanakan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya,” kata Ade.

Ajukan Saksi Meringankan

Sebagaimana diketahui beberapa pakar diajukan Firli menjadi saksi meringankannya dalam Polda Metro Jaya. Selain Romli ada juga nama ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril membenarkan kalau dirinya diminta Firli untuk menjadi saksi meringankan. Dia juga menyatakan telah terjadi bersedia.

“Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia cuma untuk menjadi saksi yang dimaksud meringankan,” tutur Yusril.

Dia berharap penyidik dapat memeriksa dirinya sepulang dari Filipina pada 3 Januari 2024.

“Saya sekarang ini sedang berada pada Jepun dan juga akan meneruskan perjalanan ke Filipina. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya pasca tanggal 3 Januari tersebut,” ujar Yusril.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *