Nasional

KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL

28
×

KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL

Nadineworldwide.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Industri Media Radio Prambors Dhirgaraya S Santo, Hari Jumat (5/1/2024). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara korupsi yang tersebut menjerat mantan Menteri Pertanian Syahruk Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini bertempat di tempat gedung Merah Putih KPK, regu penyidik menjadwalkan pemanggilan lalu pemeriksaan saksi Dhirgaraya S Santo (GM Dunia Pers Radio Prambors/PT Bayureksha),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya diterima Suara.com, Hari Jumat siang.

Ali belum mengungkap materi yang tersebut akan dikonfirmasi penyidik untuk Dhirgaraya S Santo. Namun diduga yang digunakan bersangkutan memiliki informasi pada persoalan hukum korupsi yang tersebut menjerat SYL lalu kawan-kawan.

SYL ditetapkan sebagai terperiksa sama-sama Direktur Alat dan juga Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi sebagai pemerasan di jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk bergabung juga pada pengadaan barang kemudian jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri ketika itu, memerintahkan Hatta lalu Kasdi menarik setoran senilai Simbol Dolar 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 jt sampai Rp157,1 jt (Rp15.710 per dolar Amerika Serikat pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I kemudian eselon II pada Kementan.

Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang tersebut di-mark up atau digelembungkan, juga setoran dari vendor yang mana mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang tersebut menjerat Syahrul terjadi di rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *