Nasional

Ferdy Sambo Disebut Ditahan Di Ruang KPLP Dilengkapi Fasilitas AC, Begini Kata Mahfud Md

33
×

Ferdy Sambo Disebut Ditahan Di Ruang KPLP Dilengkapi Fasilitas AC, Begini Kata Mahfud Md

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo Disebut Ditahan Di Ruang KPLP Dilengkapi Fasilitas AC, Begini Kata Mahfud Md

Nadineworldwide.com – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi keterangan pengacara Alvin Lim mengenai kabar terdakwa tindakan hukum pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Dalam cuplikan video di area media sosial TikTok, Alvin menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidaklah ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, melainkan di tempat ruang KPLP yang digunakan dilengkapi mesin pendingin atau AC.

“Ya baguslah kalau beliau punya info begitu. Diberitahu belaka ke saya boleh, dalam mana kemudian kapan beliau lihatnya, kan tinggal gitu aja,” kata Mahfud di tempat Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa isu seperti yang disebutkan Alvin Lim bukanlah hal baru.

“Kalau isu begitu sih, di dalam (Lapas) Sukamiskin berbagai orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang benar kalau ada,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Mahfud mengungkapkan bahwa yang digunakan berwenang untuk mengecek isu yang disebutkan adalah Inspektur Jenderal yang tersebut mengawasi lapas.

“Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap pada waktu akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang mana terus-menerus ngawasin. Kalau ada sesuatu, ia saya panggil,” ujarnya

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim bukan jelas kebenarannya, sehingga dirinya menyerahkan penyelesaian isu yang dimaksud terhadap institusi terkait.

“Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang benar terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi ia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang tersebut benar serta salah. Ya sudah ada biar ditangkap oleh institusi terkait,” kata Mahfud.

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *