Nasional

Ini adalah 3 Catatan ICW yang Meragukan Adanya Perbaikan di dalam KPK Usai Firli Dipecat Jokowi

3
×

Ini adalah 3 Catatan ICW yang Meragukan Adanya Perbaikan di dalam KPK Usai Firli Dipecat Jokowi

Sebarkan artikel ini
Hal ini adalah 3 Catatan ICW yang Meragukan Adanya Perbaikan pada pada KPK Usai Firli Dipecat Jokowi

Nadineworldwide.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan adanya perbaikan di tempat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun Firli Bahuri sudah pernah dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua KPK.

Sebelumnya diketahui bahwa Firli diberhentikan oleh sebab itu ditetapkan menjadi dituduh korupsi dan juga melanggar etik berat.

“Penting untuk kami tekankan bahwa meskipun Firli Bahuri telah dipecat sebagai ketua KPK, namun kami meragukan bahwa hal yang dimaksud akan menghadirkan perbaikan pada KPK secara kelembagaan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya lewat keterangannya diambil Suara.com, Selasa (2/12/2023).

ICW menilai, empat pimpinan yang tersebut masih tersisa disebutnya berkontribusi melawan runtuhnya keberhasilan KPK.

“Pimpinan yang tersebut ada pada waktu ini pun masih menyisakan beberapa orang catatan, yang tersebut turut berkontribusi melawan buruknya kinerja lembaga antirasuah ini,” katanya.

ICW pun memberikan tiga catatan yang dimaksud dapat dijalankan pimpinan ketika ini untuk memperbaiki kehancuran di tempat KPK. Pertama, ketua KPK pengganti Firli jangan sampai bersikap one man show.

“Ketua baru pengganti Firli harus bisa jadi mengakibatkan iklim kerja yang mana baik, salah satunya di tempat level pimpinan, dengan mengedepankan kolektif kolegial, tidak dengan one man show yang digunakan selama ini ditunjukkan oleh Firli,” kata Diky.

Catatan kedua, KPK janggan menitikberatkan kuantitas penindakan, namun juga memperbaiki kualitas penanganan perkara.

“Agar bukan lagi menambah daftar terdakwa yang mana divonis bebas,” sebut Dicky.

Ketiga, pada 2024 KPK harus kembali independen juga imparisal di melakukan penanganan perkara.

“Sebab menjauhi tahun politik, kami percaya bahwa arusnya akan semakin deras dengan isu politisasi, maka KPK harus bersikap independen selayaknya lembaga penegak hukum yang ideal,” tegas Dicky.

Dipecat jadi Ketua KPK

Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Hari Jumat (29/12/2023) lalu mengungkapkan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 kemudian berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah dilakukan menyetujui secara resmi Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara.

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama di penerbitan keppres tersebut.

“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.

Kedua, lanjutnya, langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui kebijakan presiden.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *