Nasional

Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

29
×

Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Nadineworldwide.com – Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Ibukota Indonesia akan memutus bersalah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di perkara dugaan tindakan pidana korupsi juga langkah pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun) akan diputus bersalah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Ali menyatakan pihak KPK mempercayakan sepenuhnya putusan yang disebutkan terhadap majelis hakim.

“Namun demikian tentu kami tak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir pada pertimbangannya,” ujarnya.

Sebelumnya pada sidang duplik pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1) Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya memohonkan majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan pada perkara dugaan gratifikasi lalu TPPU.

“Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan lantaran persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle sebab segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terjadi diuji secara administratif,” kata regu kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih ketika sidang pembacaan duplik di area Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Selasa lalu.

Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tak berdasar sebab harta kekayaan yang bersangkutan telah lama diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) juga masuk di pengamanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut KPK menggunakan data lalu informasi yang mana berasal dari Surat Pernyataan dan juga Lampiran Tax Amnesty pada proses penyelidikan serta penyidikan perkara dimaksud.

Padahal, ucap kuasa hukum, data serta informasi yang tersebut bersumber dari surat pernyataan kemudian lampiran yang dimaksud diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang digunakan berkaitan dengan UU Tax Amnesty bukan dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana.

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah ada sepatutnya dalil penuntut umum dikesampingkan serta ditolak,” tuturnya.

Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, kemudian PT Krisna Bali International Cargo tidaklah terbukti secara sah lalu meyakinkan.

Kemudian, pembelian beberapa jumlah aset merupakan tanah, bangunan, serta kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidaklah berdasar oleh kuasa hukum.

Oleh dikarenakan itu, kuasa hukum Rafael memohon majelis hakim menyatakan kliennya tak terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik lalu hak-hak juga pengembalian sederet aset terdakwa.

“Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang digunakan sedang pada status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset dalam bentuk harta waris berhadapan dengan nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang digunakan sedang pada status penyitaan,” demikian duplik yang mana dibacakan kuasa hukum Rafael.

Sebelumnya, Hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara dan juga pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. (Antara)

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *